KOTA MOJOKERTO - Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T memimpin Apel gelar Polisi RW bertempat di lapangan Patih Gajah Mada Polresta Mojokerto Polda Jatim, Senin (15/05/23).
Program Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud Binmas prediktif yang berperan sebagai fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit menyampaikan adanya Polisi RW untuk meningkatkan Kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri serta mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.
“Semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina (mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving), ” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta Mojokerto menjelaskan, fungsi-fungsi pencegahan lebih dikedepankan dalam Polisi RW. Keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup desa/kelurahan dirasakan terlalu besar, maka dengan adanya Polisi RW ini setiap permasalahan di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
“Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di masyarakat khususnya kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW, ” jelas Wiwit
“Adanya Polisi RW ini agar bisa berkolaborasi, duduk bersama dan peduli bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat. Polisi RW juga berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya problem solving terhadap setiap permasalahan yang ada di tingkat RW, ” tambahnya.
Wiwit menyampaikan, ada 389 personil Polresta Mojokerto yang akan disebar di 86 Desa dan 18 Kelurahan yang terdiri dari 690 RW di wilayah hukum Polresta Mojokerto. “Mencari sosok Polisi RW ini juga tidak sembarangan, ada kriteria-kriteria tertentu, mulai dari kepangkatan, kemudian kemampuan komunikasi dan jam terbang di masing-masing bidang fungsi, ” tuturnya.
Wiwit berharap agar Polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan sesama tetangga serta membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang ada di masyarakat.
“Selain itu juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas, ” ucapnya.
Wiwit berpesan kepada Polisi RW supaya memulai interaksi yang konsisten dengan masyarakat initial contact untuk membangun good impression. “Mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan RW dan segera lakukan scanning terhadap kerawanan wilayahnya masing-masing, ” pesannya.
"Mari kita wujudkan dan kita laksanakan bersama tugas polisi RW guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Mojokerto." Pungkas Wiwit. (MK/FDT)