KOTA MOJOKERTO – Polsek Dawarblandong Polresta Mojokerto Polda Jatim menerima laporan warga Desa Temuireng, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto telah menemukan motor yang nyungsep di sawah miliknya, Senin (04/03/23).
Peristiwa penemuan motor di sawah ini sangat menggegerkan warga sekitar, Sepeda motor Matic PCX warna hitam bernomor polisi S 2202 TL ini ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto menyampaikan, ”setelah diselidiki, motor Honda PCX bernopol S 2202 TL itu milik M Zaki (20), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Zaki nyungsep ke sawah bersama motornya pada Minggu (2/4) malam, ” Ujarnya
Kronologi awal dari penyebab motor tersebut nyungsep di sawah yakni ketika pemilik motor Honda PCX Hitam Zaki bersama temannya, Tohirin (29) nongkrong di Warkop Boy di Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Keduanya membawa satu botol arak, Arak itu lalu dicampur kopi.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya memutuskan pulang meski dalam kondisi teler. Lantaran mabuk, keduanya lupa arah pulang dan justru tersesat di tengah sawah.
Zaki dan Tohirin pun kesulitan mengeluarkan sepeda motor dari sawah. Selain mereka masih mabuk, sawah tersebut juga gelap. Sehingga, keduanya meminta dijemput temannya untuk pulang. Sedangkan motor PCX itu mereka tinggal di sawah.
“Korban dan temannya mabuk. Ketika perjalanan pulang, lupa jalan sehingga tersesat ke persawahan Desa Temuireng. Mereka terjebur ke sawah beserta motornya, " Imbuh AKP Agus
Masih kata Kapolsek Dawarblandong, ”Sebenarnya teman pemilik motor datang ke lokasi sekitar jam 07.30 WIB (Senin), tapi tidak berani mengambil motor itu karena sudah banyak orang, takut dikira curanmor, " Ucap AKP Agus
Pemilik Motor Honda PCX Zaki di dampingi Orang tua nya mendatangi Mapolsek Dawarblandong untuk mengambil motornya, Dia datang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan bukti cicilan karena motor tersebut masih kredit.Zaki Juga di minta untuk membuat membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali. (MK/AL)